Registrasi P4S

Pemohon Registrasi P4S Online
NoID RegistrasiNama P4SNama UPT BinaanAlamatStatus PendaftaranTanggal Pendaftaran
Persyaratan Umum :
  1. Mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya.
  2. Melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung.
  3. Mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya.
  4. Memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya.
  5. Mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta yang terkait.
  6. Memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas.
  7. Melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain:
    • Buku Inventarisasi barang.
    • Buku agenda surat masuk dan.
    • Buku daftar peserta pelatihan.
    • Buku notulen rapat.
    • Buku daftar petani/kelompok tani binaan.
    • Buku nota kerjasama/kemitraan.
    • Buku administrasi keuangan, buku kegiatan.
  8. Memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis:
    • Tanaman pangan
    • Perkebunan
    • Hortikultura
    • Peternakan
    • Pertanian terpadu
  9. Mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan.
  10. Memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.
Syarat & Ketentuan Registrasi P4S :
  1. Mengisi form penilaian mandiri (self assesment). unduh form
  2. Menyerahkan hasil isian penilaian mandiri kepada Forum Komunikasi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat.
  3. Memperoleh rekomendasi usulan calon P4S dari Forum Komunikasi P4S dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
  4. Mendapat persetujuan dari pembina P4S Pusat setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi.
icon1 Registrasi P4S Online